Hikmah mengapa daging anjing diharamkan
(Arrahmah.com) - Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat
hikmah atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di
dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk
kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan membahas mengapa
daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang dapat kita ketahui? Berikut
penjelasannya.
Prof. Thabârah dalam kitab Rûh
ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, "Di antara hukum Islam bagi perlindungan
badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu'jizat ilmiyah yang
dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan
bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing
mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab
manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah
ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga wajib
menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia.
[Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Benarlah sabda Rasulullâh
Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا
وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ
مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum dari wadah
milik kalian, maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418,
Muslim no. 422.]
Dalam riwayat lain:
طَهُروْرُ
إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إَِّا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
bahwa Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Sucinya bejana
kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah
satunya dengan tanah" [HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]
مَنِ
اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ
عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa memelihara anjing selain
anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar
gunung Uhud)." [HR. Muslim no. 2941].
Juga sabda beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam :
أَيُّمَا
أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ
نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk
berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR.
Muslim no. 2945].
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ
أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ
كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ
Barangsiapa memelihara anjing, maka
amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth, selain
anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak. [HR Muslim no. 2949].
Dari Abu Mas'ûd Radhiyallahu 'anhu
beliau berkata:
أََنَّ
رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ
وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ
Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa
sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun.
[Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no.
1567.]
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda:
كُلُّ
ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامُ
Semua yang memiliki gigi taring dari
hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]
Meskipun demikian, bukan berarti apa
yang Allah ciptakan adalah sia-sia atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah
menciptakan alam semesta ini dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak
menguji dari hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji
siapa yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu apa manfaat anjing? binatang
yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa
dijadikan hewan pemburu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ
اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ
عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barangsiapa memelihara
anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu,
maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth
adalah sebesar gunung uhud)." [HR. Muslim]. 'Abdullah mengatakan bahwa
Abu Hurairah juga mengatakan, "Atau anjing untuk menjaga tanaman."
Jadi anjing dapat dimanfaatkan untuk
menjaga binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih
dahulu. "Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah
atasnya (Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati
dia masih hidup, maka sembelihlah." [HR. Bukhari dan Muslim]
*Keterangan foto: Cacing-cacing pita kotor nan mematikan dicelah daging
anjing
Wallahu a'lam bishshawab
0 komentar:
Posting Komentar